Taati Surat Edaran Walikota, LDII Bontang Tidak Mengadakan Shalat Jum’at Berjamaah di Masjid
BONTANG – Terkait wabah virus Corona (Covid-19), dimana Kota Bontang telah dinyatakan statusnya sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) setelah satu warga Bontang dinyatakan positif Covid-19, maka Pemkot Bontang mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada seluruh rumah ibadah, agar menghentikan sementara kegiatan di rumah ibadah terhitung mulai tanggal 25/3/2020.
Menanggapi surat edaran tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Kota Bontang telah menerbitkan surat edaran kepada warga LDII di Kota Bontang yang isinya mendukung langkah-langkah pemerintah Kota Bontang dalam penanganan virus Corona (Covid-19), termasuk terhadap rumah ibadah (Masjid/Musholla).
Salah satu bentuknya adalah LDII hari ini tidak menggelar sholat jum’at di masjid. Pantauan tim LDII News (Lines) yang mengecek di lapangan, memang masjid-masjid di bawah binaan LDII Kota Bontang tampak kosong dan sepi. Ditemui secara terpisah oleh tim Lines Kota Bontag di sela-sela kegiatan penyemprotan disinfektan komplek Masjid Baitul Musthofa Gunung Telihan, Ketua DPD LDII Kota Bontang, H. Anton Kuswanto menyebutkan “Sesuai surat Edaran Walikota tentang krgiatan rumah ibadah, siang ini kami tidak mengadakan sholat Jum’at di masjid”terangnya.
Hal ini sebagai bentuk ketaatan dan dukungan DPD LDII Kota Bontag kepada Pemkot Bontang dalam menangani wabah virus Corona (Covid-19). DPD LDII Kota Bontang terus memberikan informasi terupdate kepada warganya, dan terus mensosialisasikan anjuran, himbauan dan larangan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di Kota Bontang. “Mari bersama-sama bersinergi menghadapi Virus Corona dengan bagian masing-masing,” tambah Anton. (iab/lines)