Kejari Banyuwangi Ingatkan Santri Harus Tahu Batasan Bermedsos

Banyuwangi (31/5). Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi membekali santri Pondok Pesantren Pelajar dan Mahasiswa (PPPM) Nurul Huda yang dibina DPD LDII Kabupaten Banyuwangi, tentang pentingnya pemahaman hukum terkait penggunaan media sosial, Jumat (23/5). Kepala Seksi Intelijen dari Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniadi menekankan pentingnya literasi hukum bagi santri agar terhindar dari pelanggaran yang kerap terjadi di media sosial.

Hal ini ia sampaikan saat memberikan pengarahan dalam program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) di PPM Nurul Huda, Karangrejo, Banyuwangi. Rizky mengatakan, Generasi muda, termasuk santri, harus paham batasan hukum dalam bermedia sosial.

“Mulai dari ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga penyebaran hoaks bisa berujung pada sanksi pidana. Kami ingin santri LDII bijak menggunakan media sosial sehingga tidak terjerat masalah hukum,” tegas Rizky.

Data menunjukkan, lebih dari 70% penduduk Indonesia aktif di media sosial, dengan menggunakan platform seperti WhatsApp, YouTube, Instagram, dan TikTok.

Rizky yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono menegaskan bahwa media sosial itu ibarat pisau bermata dua. Satu sisi, memudahkan dakwah dan pertukaran informasi. Namun, di sisi lain, bisa menjadi pintu masuk konten negatif yang merusak moral dan pola pikir.

Sebab itu, ia mengajak santri LDII memanfaatkan media sosial sebagai ladang dakwah dan kebaikan. “Jadikan dunia digital sebagai sarana menyebarkan nilai-nilai Islam, ilmu bermanfaat, dan konten yang menyejukkan. Hindari perdebatan tidak produktif dan konten provokatif,” pesannya.

Kolaborasi antara Kejari Banyuwangi dan DPD LDII Banyuwangi membekali generasi muda dengan pengetahuan dasar hukum digital, agar mereka memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang aktif di ruang virtual.

Ketua DPD LDII Banyuwangi, KH. Astro Junaedi, menyambut baik inisiatif Kejari Banyuwangi dalam memberikan edukasi hukum ini. “Anak-anakku, sebagai generasi muda LDII, kalian harus menjadi contoh dalam bermedia sosial. Gunakan akun-akun kalian untuk hal positif, taati aturan, dan sampaikan konten dengan etika,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama antara LDII dan Kejari dapat terus berlanjut guna meningkatkan kesadaran hukum santri dan membentuk pribadi yang taat hukum, bertanggung jawab, dan inspiratif di dunia digital.

Program Jaksa Masuk Pesantren ini menjadi bukti komitmen Kejari Banyuwangi dalam mencegah pelanggaran hukum sejak dini, sekaligus mendorong peran santri sebagai duta literasi digital yang berintegritas. Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan santri LDII Banyuwangi mampu memanfaatkan media sosial secara cerdas dan produktif, sesuai nilai-nilai agama dan hukum yang berlaku.

Oleh: S16ONE_Wandi_Banyuwangi (28.03) 081249604820 (contributor) / rully kuswahyudi (editor)

Kunjungi berbagai website LDII

DPP, DPP, Bangkalan, Tanaroja, Gunung Kidul, Kotabaru, Bali, DIY, Jakpus, Jaksel, Jateng, Kudus, Semarang, Aceh, Babel, Balikpapan, Bandung, Banten, Banyuwangi, Batam, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bontang, Cianjur, Clincing, Depok, Garut, Jabar, Jakarta, Jakbar, Jakut, Jambi, Jatim, Jayapura, Jember, Jepara, BEkasi, Blitar, Bogor, Cirebon, Kalbar, Kalsel, Kaltara, Kalteng, Karawang, Kediri, Kendari, Kepri, ogor, Bogor, Kutim, Lamongan, Lampung, Lamtim, Kaltim, Madiun, Magelang, Majaelngka, Maluku, Malut, Nabire, NTB, NTT, Pamekasan, Papua, Pabar, Pateng, Pemalang, Purbalingga, Purwokerto, Riau, Sampang, Sampit, Sidoarjo, Sukoharjo, Sulbar, Sulsel, Sultra, Sumbar, Sumsel, Sumut, Tanaban, Tangsel, Tanjung Jabung Barat, Tegal, Tulung Agung, Wonogiri, Minhaj, Nuansa, Sako SPN, Sleman, Tulang Bawang, Wali Barokah, Zoyazaneta, Sulteng

Leave a Reply

Your email address will not be published.