LDII Bogor Kerja Sama dengan LDII Banten Helat Pengamatan Hilal
Bogor (8/8). Tim Rukyatul Hilal DPD LDII Kota Bogor bekerjasama dengan DPW LDII Provinsi Banten melaksanakan pengamatan hilal untuk menentukan awal bulan Safar 1447 Hijriah di Bukit Cikuasa, Merak, pada Jumat (25/7).
Observasi ini dilaksanakan sesuai Surat Instruksi Rukyah yang diterbitkan Tim Rukyatul Hilal DPP LDII tertanggal 29 Muharram 1447 H atau 22/7).
DPD LDII Kota Bogor, H. Rudi Abdillah menjelaskan, rukyatul hilal adalah metode penetapan awal bulan dalam kalender Hijriah melalui pengamatan langsung bulan sabit muda di ufuk barat setelah matahari terbenam. “Jika hilal terlihat, maka keesokan harinya ditetapkan sebagai tanggal 1 bulan baru. Namun jika tidak terlihat, bulan sebelumnya digenapkan menjadi 30 hari,” ujarnya.
Sementara itu, H. Widarmawan memaparkan bahwa secara bahasa, rukyat berarti melihat atau mengamati. Dalam astronomi Islam, rukyat adalah pengamatan hilal, baik dengan mata telanjang maupun menggunakan alat optik seperti teleskop. Hilal sendiri merupakan bulan sabit pertama yang tampak setelah fase ijtima’ (konjungsi) sebagai tanda dimulainya bulan baru Hijriah.
Berdasarkan perhitungan hisab Tim Rukyatul Hilal, pada Jumat (25/7) parameter astronomis menunjukkan: Ketinggian hilal: 7°01’36” Elongasi: 8°56’41” Durasi visibilitas di atas ufuk: 34 menit 57 detik setelah matahari terbenam, Ijtima’: pukul 02.10.55 WIB, Jumat dini hari.
Secara teori, hilal mungkin terlihat, terutama dengan alat bantu. Namun, anggota Tim Rukyatul Hilal LDII Banten, Hanif Abdul Rahmanto yang turut melakukan pengamatan, melaporkan bahwa hilal tidak berhasil diamati.
Meski cuaca awalnya relatif cerah, awan tebal mulai menutupi langit sejak pukul 17.45 WIB, tepat pada fase kritis menjelang matahari terbenam. Hilal diperkirakan dapat diamati antara pukul 17.57 hingga 18.32 WIB, namun gangguan atmosfer menjadi faktor utama kegagalan observasi. “Gangguan atmosfer, khususnya mendung yang menutupi matahari, menjadi faktor utama kegagalan observasi hari ini,” jelas Hanif.
Kegiatan ini menjadi wujud konsistensi LDII dalam mengamalkan sunnah Rasul terkait metode penetapan awal bulan, khususnya yang berkaitan dengan ibadah mahdhah seperti puasa, zakat, dan haji.
Pengamatan yang dilakukan serentak di berbagai titik di Indonesia menegaskan pentingnya keseimbangan antara hisab dan rukyat sebagai pendekatan ilmiah sekaligus syar’i. Meskipun hilal tidak terlihat, proses rukyatul hilal tetap sah dan menjadi dasar untuk menggenapkan bulan Muharram menjadi 30 hari sesuai kaidah fikih.
Oleh: Budi Setiadi (contributor) / Riska Sabilah (editor)
Kunjungi berbagai website LDII
DPP, DPP, Bangkalan, Tanaroja, Gunung Kidul, Kotabaru, Bali, DIY, Jakpus, Jaksel, Jateng, Kudus, Semarang, Aceh, Babel, Balikpapan, Bandung, Banten, Banyuwangi, Batam, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bontang, Cianjur, Clincing, Depok, Garut, Jabar, Jakarta, Jakbar, Jakut, Jambi, Jatim, Jayapura, Jember, Jepara, BEkasi, Blitar, Bogor, Cirebon, Kalbar, Kalsel, Kaltara, Kalteng, Karawang, Kediri, Kendari, Kepri, ogor, Bogor, Kutim, Lamongan, Lampung, Lamtim, Kaltim, Madiun, Magelang, Majaelngka, Maluku, Malut, Nabire, NTB, NTT, Pamekasan, Papua, Pabar, Pateng, Pemalang, Purbalingga, Purwokerto, Riau, Sampang, Sampit, Sidoarjo, Sukoharjo, Sulbar, Sulsel, Sultra, Sumbar, Sumsel, Sumut, Tanaban, Tangsel, Tanjung Jabung Barat, Tegal, Tulung Agung, Wonogiri, Minhaj, Nuansa, Sako SPN, Sleman, Tulang Bawang, Wali Barokah, Zoyazaneta, Sulteng