LDII Hadiri Sosialisasi KUHP Baru dan Restorative Justice di Polresta Manokwari

Manokwari (24/12). Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Papua Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan penerapan restorative justice yang digelar di Aula Mapolresta Manokwari, Rabu (12/11).
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongki Isgunawan, S.I.K., dalam kata pengantarnya menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026. “Salah satu pendekatan yang ditekankan adalah restorative justice, yakni penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui musyawarah untuk mufakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa keadilan restoratif berfokus pada dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait, termasuk keluarga dan masyarakat. “Tujuannya bukan semata-mata pembalasan, melainkan pemulihan hubungan yang rusak dan mengembalikan para pihak pada kondisi yang adil melalui kesepakatan bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Karokermaluhkum Mabes Polri Brigjen Pol. Ahmad Yosep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han., menegaskan bahwa KUHP baru ini juga mengakomodasi hukum adat yang hidup di masyarakat. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026 pukul 00.00 WIB dan mengakomodasi hukum adat, termasuk yang berlaku di Papua, Aceh, Kalimantan, dan Sulawesi. Karena itu, masyarakat perlu memahami ketentuan dalam undang-undang ini,” jelasnya.
Penjelasan lebih lanjut disampaikan Kabag Hukum Rokermaluhkum Polri Kombes Pol. Muhammad Rois, S.I.K., M.H. Ia membandingkan KUHP lama dengan ketentuan yang baru. “KUHP lama yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 merupakan adopsi dari hukum Belanda yang menekankan pembalasan. Akibatnya, lembaga pemasyarakatan penuh dan menjadi beban anggaran negara,” katanya.
Menurutnya, KUHP baru menawarkan pendekatan yang lebih humanis. “Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun tidak lagi dijatuhi pidana penjara, melainkan berupa pengawasan atau kerja sosial,” jelas Rois.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LDII Papua Barat, Suroto, menyampaikan harapannya agar penerapan KUHP baru dapat dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat. “Kami berharap KUHP yang baru benar-benar dipahami masyarakat luas. Namun, kami juga perlu memastikan bahwa ketentuan pidana di bawah lima tahun yang tidak lagi dipenjara tidak justru menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya tindak kejahatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara optimal agar tujuan keadilan dan ketertiban tetap terjaga. “Semoga ini menjadi perhatian bersama agar penerapannya dapat berjalan dengan baik dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkas Suroto.
Oleh: Agus Irawan (contributor) / Nisa Ulkhairiyah (editor)
Kunjungi berbagai website LDII
DPP, DPP, Bangkalan, Tanaroja, Gunung Kidul, Kotabaru, Bali, DIY, Jakpus, Jaksel, Jateng, Kudus, Semarang, Aceh, Babel, Balikpapan, Bandung, Banten, Banyuwangi, Batam, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bontang, Cianjur, Clincing, Depok, Garut, Jabar, Jakarta, Jakbar, Jakut, Jambi, Jatim, Jayapura, Jember, Jepara, BEkasi, Blitar, Bogor, Cirebon, Kalbar, Kalsel, Kaltara, Kalteng, Karawang, Kediri, Kendari, Kepri, ogor, Bogor, Kutim, Lamongan, Lampung, Lamtim, Kaltim, Madiun, Magelang, Majaelngka, Maluku, Malut, Nabire, NTB, NTT, Pamekasan, Papua, Pabar, Pateng, Pemalang, Purbalingga, Purwokerto, Riau, Sampang, Sampit, Sidoarjo, Sukoharjo, Sulbar, Sulsel, Sultra, Sumbar, Sumsel, Sumut, Tanaban, Tangsel, Tanjung Jabung Barat, Tegal, Tulung Agung, Wonogiri, Minhaj, Nuansa, Sako SPN, Sleman, Tulang Bawang, Wali Barokah, Zoyazaneta, Sulteng
