Potret Dakwah Ekologis dalam Mengurai Persoalan Sampah
Oleh: Bambang Supriadi
Biro LISDAL DPW LDII Provinsi NTB
Sampah merupakan persoalan lingkungan yang paling dekat dengan kehidupan umat, namun justru paling sering diabaikan. Ia lahir dari dapur rumah tangga dan pekarangan, pasar, perkantoran, aktivitas bisnis, hingga kegiatan sosial dan keagamaan. Sayangnya, sampah kerap berakhir di sungai, laut, lahan kosong, atau dibakar begitu saja. Ketika banjir, pencemaran, dan penyakit muncul, semuanya sering disebut sebagai musibah, tanpa disadari bahwa persoalan tersebut merupakan akumulasi dari pilihan-pilihan kecil yang dilakukan setiap hari.
Dalam perspektif Islam, krisis sampah tidak dapat dilepaskan dari krisis tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Al-Qur’an mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan di laut terjadi akibat perbuatan tangan manusia sendiri. M. Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Qur’an menegaskan bahwa ayat tersebut merupakan peringatan moral agar manusia tidak memutus hubungan harmonis dengan alam. Lingkungan bukan sekadar latar kehidupan, melainkan bagian dari amanah yang wajib dijaga.
Sayangnya, pesan keagamaan tentang lingkungan sering berhenti pada tataran normatif. Kebersihan disebut sebagai bagian dari iman, namun praktik membakar sampah, membuang sampah ke sungai, atau mencampur sampah tanpa pengelolaan tetap berlangsung. Di sinilah urgensi dakwah ekologis menemukan relevansinya. Dakwah tidak cukup hanya menyeru, tetapi perlu membimbing umat agar nilai agama benar-benar terwujud dalam perilaku ekologis sehari-hari.
Melalui pendekatan ini, kepedulian terhadap lingkungan tidak lagi dipahami sebatas anjuran moral, melainkan sebagai konsekuensi keimanan. Menjaga alam menghadirkan pahala ekologis, sementara perusakan lingkungan berpotensi menjerumuskan pada dosa ekologis.
Konsep dosa ekologis membantu umat memahami bahwa merusak lingkungan bukan kesalahan ringan. Yusuf Al-Qaradawi dalam Ri‘ayah al-Bi’ah fi al-Syari‘ah al-Islamiyyah menegaskan bahwa menjaga lingkungan merupakan kewajiban syar’i, karena kerusakan alam akan berujung pada penderitaan manusia sendiri. Membakar sampah, membuang sampah sembarangan hingga mencemari udara dan sungai, atau mengabaikan pengelolaan limbah bukan hanya melanggar etika sosial, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar syariat: mencegah mudarat dan menjaga kemaslahatan.
Sebaliknya, Islam juga membuka ruang luas bagi pahala ekologis. Ali Yafie melalui Merintis Fiqih Lingkungan Hidup menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari tujuan syariat (maqashid syariah). Setiap tindakan yang menjaga kehidupan—membersihkan lingkungan, mengelola sampah, mencegah pencemaran—bernilai ibadah sosial. Dari sinilah lahir gagasan sedekah ekologis, yakni amal sederhana yang mencegah kerusakan dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.
Sedekah ekologis tidak selalu berbentuk donasi atau kegiatan besar. Memilah sampah di rumah, mengolah sampah organik, mengurangi plastik sekali pakai, atau tidak membakar sampah merupakan bentuk sedekah yang berdampak berkelanjutan. Karena manfaatnya lintas generasi, sedekah ekologis dapat dipahami sebagai amal jariyah lingkungan.
Potret dakwah ekologis di Indonesia menunjukkan bahwa pendekatan ini mulai menemukan momentumnya, meski belum sepenuhnya menjadi arus utama. Selama bertahun-tahun, dakwah lingkungan sering hadir sebagai pesan pelengkap, bukan tema sentral. Namun dalam satu dekade terakhir, sejumlah tokoh dan lembaga mulai mendorong dakwah ekologis berbasis praktik atau dakwah bil hal.
Fachruddin Mangunjaya melalui berbagai karyanya, seperti Islam dan Lingkungan Hidup serta Konservasi Alam dalam Islam, menegaskan bahwa pendekatan keagamaan memiliki daya ubah perilaku yang kuat. Ketika isu lingkungan dibingkai sebagai bagian dari iman, pesan ekologis tidak lagi terasa asing, melainkan dekat dengan nilai yang telah diyakini dan dijalani umat.
Sejalan dengan itu, Sadarsono dan Siham Afatta dalam tulisan Dakwah Ekologis: Jalan Baru Dakwah Islam Masa Depan menjelaskan bahwa dakwah ekologis menempatkan kesadaran lingkungan sebagai bagian integral dari ajaran Islam yang berakar kuat pada Al-Qur’an dan nilai-nilai keislaman. Pendekatan ini bukan agenda sekuler, melainkan ekspresi iman itu sendiri.
Dalam kerangka tersebut, ulama, dai, dan tokoh agama diposisikan sebagai agen perubahan. Pesan lingkungan disampaikan melalui khutbah, ceramah, kajian, sekaligus diwujudkan dalam aksi nyata. Dakwah tidak berhenti pada ritual, tetapi menyentuh dimensi ekologis kehidupan, di mana menjaga alam dipahami sebagai tanggung jawab keimanan.
Gagasan ini menemukan bentuk konkret dalam Program Lingkungan Hidup LDII sebagai bagian dari delapan klaster kontribusi LDII untuk bangsa. Salah satunya adalah Program Kyai Peduli Sampah yang diinisiasi DPW LDII Daerah Istimewa Yogyakarta. Melalui gerakan ini, kelompok pengajian dan majelis taklim diajak berperan aktif mengurangi timbulan sampah di lingkungan masing-masing.
Program tersebut mendorong pengelolaan sampah organik melalui penerapan jugangan atau lubang pengolahan sampah, yang berfungsi sebagai media pengomposan sekaligus biopori alami. Sampah organik rumah tangga dan masjid diolah langsung di sumbernya sehingga tidak mencemari lingkungan.
Praktik serupa juga dikembangkan LDII Kabupaten Sumbawa Barat melalui Program Pengelolaan Sampah Berbasis Masjid (PPSBM). Berangkat dari masjid sebagai pusat pembinaan umat, program ini melahirkan konsep Sedekah Sampah 5M: memilah, mengumpulkan, mengolah sampah organik, mengirim sampah daur ulang ke bank sampah, serta mengangkut residu ke tempat pemrosesan akhir. Jamaah dilatih disiplin dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah.
PPSBM menggabungkan edukasi, keteladanan, dan partisipasi jamaah secara berkelanjutan, selaras dengan peraturan perundang-undangan. Sampah organik dikelola menggunakan metode Tasorta (Tabung Sampah Organik Rumah Tangga) yang murah, mudah, dan ramah lingkungan.
Dua contoh tersebut menunjukkan dakwah ekologis yang tidak berhenti pada seruan moral, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata. Sampah tidak dibakar atau dibiarkan tercecer, sehingga potensi pencemaran dapat ditekan dan keseimbangan ekologis terjaga.
Praktik dakwah ekologis juga tercermin dalam berkembangnya gerakan eco-masjid. Masjid menjadi pusat keteladanan lingkungan melalui penyediaan tempat sampah terpilah, pengurangan plastik sekali pakai, hingga pengelolaan sampah organik untuk taman masjid. Keteladanan ini memudahkan jamaah membawa kebiasaan baik ke lingkungan rumah tangga.
Di berbagai daerah, bank sampah berbasis komunitas keagamaan turut berkembang. Sampah yang semula dianggap tidak bernilai diubah menjadi sumber manfaat ekonomi dan sosial. Ketika hasilnya digunakan untuk kegiatan sosial, pesan dakwah menjadi sangat konkret: menjaga lingkungan adalah sedekah yang manfaatnya dirasakan bersama.
Penguatan dakwah ekologis juga memperoleh legitimasi melalui Fatwa MUI Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Fatwa ini menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan hukumnya haram, sementara pengelolaan sampah yang baik merupakan kewajiban bersama.
Tantangan ke depan adalah memastikan gagasan dan fatwa tersebut benar-benar hidup di tengah masyarakat. Perubahan perilaku membutuhkan pendampingan, keteladanan, dan pembiasaan. Karena itu, dakwah ekologis perlu disampaikan secara inklusif, praktis, dan aplikatif.
Pada akhirnya, mengurai persoalan sampah tidak cukup dengan teknologi dan regulasi. Diperlukan perubahan cara pandang, dari melihat sampah sebagai urusan sepele menjadi persoalan iman dan tanggung jawab moral. Dakwah ekologis menawarkan jalan tersebut. Setiap tindakan kecil—memilah, mengolah, dan tidak membakar sampah—dapat bernilai sedekah, pahala, dan amal jariyah. Ketika agama hadir membimbing perilaku ekologis umat, persoalan sampah tidak lagi menjadi beban semata, melainkan ladang amal saleh dalam menjaga bumi sebagai amanah bersama.
Oleh: Bambang Supriadi (contributor) / Nisa Ulkhairiyah (editor)
Kunjungi berbagai website LDII
DPP, DPP, Bangkalan, Tanaroja, Gunung Kidul, Kotabaru, Bali, DIY, Jakpus, Jaksel, Jateng, Kudus, Semarang, Aceh, Babel, Balikpapan, Bandung, Banten, Banyuwangi, Batam, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bontang, Cianjur, Clincing, Depok, Garut, Jabar, Jakarta, Jakbar, Jakut, Jambi, Jatim, Jayapura, Jember, Jepara, BEkasi, Blitar, Bogor, Cirebon, Kalbar, Kalsel, Kaltara, Kalteng, Karawang, Kediri, Kendari, Kepri, ogor, Bogor, Kutim, Lamongan, Lampung, Lamtim, Kaltim, Madiun, Magelang, Majaelngka, Maluku, Malut, Nabire, NTB, NTT, Pamekasan, Papua, Pabar, Pateng, Pemalang, Purbalingga, Purwokerto, Riau, Sampang, Sampit, Sidoarjo, Sukoharjo, Sulbar, Sulsel, Sultra, Sumbar, Sumsel, Sumut, Tanaban, Tangsel, Tanjung Jabung Barat, Tegal, Tulung Agung, Wonogiri, Minhaj, Nuansa, Sako SPN, Sleman, Tulang Bawang, Wali Barokah, Zoyazaneta, Sulteng
