Ketua MUI Lampung Tegaskan Etika dan Kualitas Penyembelihan: Halal Saja Belum Cukup, Harus Thayyib

Bandar Lampung (4/2). Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, Moh. Mukri, menegaskan bahwa konsep makanan dalam ajaran Islam tidak cukup hanya halal secara hukum, tetapi juga harus thayyib atau baik. Penegasan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyembelihan Halal dan Thayyib berdasarkan standar SKKNI Nomor 147 Tahun 2022, Selasa (3/2), di Sekretariat DP MUI Lampung, Komplek Islamic Center, Rajabasa, Bandar Lampung.
Menurutnya, Al-Qur’an berulang kali menyandingkan istilah halalan thayyiban, yang menegaskan bahwa kehalalan makanan harus berjalan seiring dengan kualitas, kebersihan, dan kemanfaatannya bagi kesehatan manusia. Halal berkaitan dengan ketentuan syariat, sedangkan thayyib mencakup aspek proses, higienitas, serta dampak makanan terhadap tubuh. “Karena itu, makanan yang sudah halal secara hukum belum tentu otomatis menjadi baik jika proses pengolahannya tidak memenuhi standar kebersihan dan kesehatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, konsep halal dan thayyib seharusnya dipahami sebagai gaya hidup, bukan sekadar label. Banyak masyarakat telah memastikan bahan makanan yang dikonsumsi berasal dari hewan halal, namun sering mengabaikan proses sebelum makanan sampai ke meja makan. Padahal, Islam menekankan pentingnya proses tersebut, mulai dari cara penyembelihan, kebersihan bahan, cara memasak, hingga penyajian.
Terkait penyembelihan hewan, Mukri menegaskan bahwa hal tersebut merupakan poin pertama dan sangat krusial dalam penerapan konsep halal dan thayyib. Penyembelihan dalam Islam bukan sekadar memotong hewan, tetapi harus memenuhi aturan syariat, seperti membaca basmalah, menggunakan alat yang tajam, serta memastikan darah keluar dengan sempurna. “Secara etika, kita tidak boleh menunjukkan pisau atau golok, apalagi mengasahnya di depan hewan yang akan disembelih,” tegasnya.
Menurutnya, etika tersebut merupakan bagian dari ajaran Islam yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kesejahteraan makhluk hidup. Penyembelihan yang benar tidak hanya menjadikan daging halal, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas dan kebersihan daging.
Selain proses penyembelihan, aspek kebersihan dan higienitas pengolahan makanan juga mendapat perhatian serius. Makanan halal yang diproses di lingkungan kotor, tercemar bakteri, atau menggunakan peralatan yang tidak bersih, berpotensi membahayakan kesehatan. “Kebersihan adalah bagian dari nilai keislaman yang tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa cara memasak turut menentukan kualitas makanan. Penggunaan minyak berlebihan, bahan tambahan berbahaya, atau teknik memasak yang merusak kandungan gizi dapat membuat makanan yang awalnya halal menjadi tidak thayyib bagi tubuh.
Mukri juga menyoroti pentingnya cara penyajian makanan. Penyajian yang bersih, tertutup dari debu dan kotoran, serta menggunakan peralatan makan yang higienis akan menjaga kualitas makanan hingga dikonsumsi. Sebaliknya, penyajian yang sembarangan dapat menyebabkan kontaminasi, meskipun bahan makanan tersebut halal. “Penyajian yang tidak dilakukan dengan etika atau tidak sopan juga mengurangi unsur thayyib,” pungkasnya.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, MUI Provinsi Lampung berharap pemahaman tentang halal dan thayyib dapat diterapkan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengonsumsi makanan yang sah secara syariat, tetapi juga aman, sehat, dan membawa keberkahan.
Oleh: Ahmat Nurdin (contributor) / Riska Sabilah (editor)
Kunjungi berbagai website LDII
DPP, DPP, Bangkalan, Tanaroja, Gunung Kidul, Kotabaru, Bali, DIY, Jakpus, Jaksel, Jateng, Kudus, Semarang, Aceh, Babel, Balikpapan, Bandung, Banten, Banyuwangi, Batam, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bontang, Cianjur, Clincing, Depok, Garut, Jabar, Jakarta, Jakbar, Jakut, Jambi, Jatim, Jayapura, Jember, Jepara, BEkasi, Blitar, Bogor, Cirebon, Kalbar, Kalsel, Kaltara, Kalteng, Karawang, Kediri, Kendari, Kepri, ogor, Bogor, Kutim, Lamongan, Lampung, Lamtim, Kaltim, Madiun, Magelang, Majaelngka, Maluku, Malut, Nabire, NTB, NTT, Pamekasan, Papua, Pabar, Pateng, Pemalang, Purbalingga, Purwokerto, Riau, Sampang, Sampit, Sidoarjo, Sukoharjo, Sulbar, Sulsel, Sultra, Sumbar, Sumsel, Sumut, Tanaban, Tangsel, Tanjung Jabung Barat, Tegal, Tulung Agung, Wonogiri, Minhaj, Nuansa, Sako SPN, Sleman, Tulang Bawang, Wali Barokah, Zoyazaneta, Sulteng, Kota Kediri
