Silaturahim Sambut Ramadan, LDII Lampung Ajak Warganya Tingkatkan Kontribusi untuk Bangsa

Bandar Lampung (10/2). Ketua DPW LDII Lampung, M Aditya menegaskan, LDII Lampung berkomitmen untuk menjadi ormas yang senantiasa bekerja nyata dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Hal itu ia ungkapkan pada kegiatan “Silaturahim Menyongsong Ramadan 1447 H”, di Masjid Hisbullah, Bandar Lampung, pada Minggu (8/2). 

“Melalui delapan program pengabdian LDII untuk bangsa. Di mana, wawasan kebangsaan menjadi yang pertama. Sebab, ketika Indonesia damai, aman, dan tenteram, seluruh program pengabdian LDII bisa dijalankan dengan baik. Sebaliknya, jika negara bergejolak, bukan hanya beribadah, untuk bertempat tinggal pun akan terasa tidak nyaman,” pungkas Aditya di hadapan ratusan warga LDII Tanjung Senang dan Rajabasa. 

Aditya menegaskan, meskipun LDII adalah ormas keagamaan, namun semangat kebangsaan tidak boleh dikesampingkan. Lebih lanjut, M Aditya mengajak seluruh warga LDII Lampung mengimplementasikan tagline “Profesional Religius” dalam kehidupan sehari-hari. Ia menilai tagline tersebut bukan sekadar slogan, melainkan konsep besar dalam membentuk sumber daya manusia yang unggul.

“Profesional Religius menuntut kita memiliki keahlian dan kompetensi di bidang masing-masing, namun tetap berakhlak mulia dan berlandaskan Al-Qur’an dan Al-Hadits,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi warga LDII sebagai bagian dari masyarakat dan warga negara. Menurutnya, pemahaman hukum menjadi bekal penting dalam menjalani kehidupan bermasyarakat yang tertib dan bertanggung jawab.

Secara khusus, M Aditya mengingatkan warga LDII untuk mencermati Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku penuh pada Januari 2026. Ia menilai terdapat sejumlah perubahan signifikan, terutama terkait delik kesusilaan, penghormatan terhadap agama, serta pengakuan hukum yang hidup di tengah masyarakat.

“Memahami KUHP yang baru sangat penting bagi warga masyarakat beragama di Indonesia. Ini agar kita tidak hanya taat secara agama, tetapi juga patuh terhadap hukum negara,” tutupnya. 

 

 

Oleh: Ahmat Nurdin (contributor) / Fredi (editor)

Kunjungi berbagai website LDII

DPP, DPP, Bangkalan, Tanaroja, Gunung Kidul, Kotabaru, Bali, DIY, Jakpus, Jaksel, Jateng, Kudus, Semarang, Aceh, Babel, Balikpapan, Bandung, Banten, Banyuwangi, Batam, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bontang, Cianjur, Clincing, Depok, Garut, Jabar, Jakarta, Jakbar, Jakut, Jambi, Jatim, Jayapura, Jember, Jepara, BEkasi, Blitar, Bogor, Cirebon, Kalbar, Kalsel, Kaltara, Kalteng, Karawang, Kediri, Kendari, Kepri, ogor, Bogor, Kutim, Lamongan, Lampung, Lamtim, Kaltim, Madiun, Magelang, Majaelngka, Maluku, Malut, Nabire, NTB, NTT, Pamekasan, Papua, Pabar, Pateng, Pemalang, Purbalingga, Purwokerto, Riau, Sampang, Sampit, Sidoarjo, Sukoharjo, Sulbar, Sulsel, Sultra, Sumbar, Sumsel, Sumut, Tanaban, Tangsel, Tanjung Jabung Barat, Tegal, Tulung Agung, Wonogiri, Minhaj, Nuansa, Sako SPN, Sleman, Tulang Bawang, Wali Barokah, Zoyazaneta, Sulteng, Kota Kediri

Leave a Reply

Your email address will not be published.