Webinar Hukum Nasional Bahas Reformasi Pidana, J Harpendi Tekankan Aspek Restoratif

 

Purwakarta (17/2). Wakil Ketua DPD LDII Kabupaten Purwakarta, J. Harpendi, mengikuti webinar nasional bertajuk “Paradigma Baru Hukum Pidana Pasca KUHP dan KUHAP Baru” yang digelar secara daring pada Minggu (15/2).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia melalui Pengurus Cabang Persiapan (PCP) Kotawaringin Barat. Webinar menjadi forum diskusi ilmiah yang membahas dinamika dan arah baru sistem hukum pidana Indonesia pasca diberlakukannya KUHP Nasional dan KUHAP terbaru.

Hadir sebagai narasumber, Gusti Muhammad Andre, akademisi sekaligus ahli hukum pidana, yang memaparkan sejumlah perubahan mendasar dalam konstruksi hukum pidana nasional. Ia menyoroti penyesuaian norma, penguatan pendekatan keadilan restoratif, serta implikasi regulasi baru terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia.

Adapun moderator kegiatan adalah Sahabat Syarif Akhmad Darussalam, mahasiswa Fakultas Hukum sekaligus Ketua PCP PMII Kotawaringin Barat. Opening statement disampaikan oleh Sahabat Septa Romi Gilang Ramadhana dari Biro SDM dan Kaderisasi.

Webinar yang dilaksanakan melalui platform Zoom tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dan terbuka bagi mahasiswa maupun masyarakat umum. Peserta yang mengikuti kegiatan juga memperoleh e-sertifikat sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka.

Dalam kesempatan itu, J. Harpendi menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan forum ilmiah yang dinilainya relevan dengan perkembangan hukum nasional saat ini.

“Perubahan KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi besar terhadap sistem hukum nasional. Forum seperti ini sangat bermanfaat untuk memperluas wawasan dan memperkuat pemahaman, sehingga kita dapat ikut berkontribusi dalam menjaga kesadaran hukum di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa paradigma hukum pidana Indonesia telah mengalami pergeseran signifikan, dari pendekatan retributif (pembalasan) menuju pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

“Fokusnya kini pada pemulihan keseimbangan sosial, perlindungan hak korban, serta penerapan alternatif pemidanaan selain pidana penjara,” tegasnya.

Menurutnya, pendekatan tersebut mencerminkan komitmen negara dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pembinaan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara akademisi, mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan dalam mengawal implementasi hukum yang berkeadilan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen PCP PMII Kotawaringin Barat dalam membangun tradisi intelektual dan diskusi akademik, sekaligus mendorong generasi muda untuk aktif merespons perkembangan regulasi nasional.

Melalui terselenggaranya webinar ini, diharapkan masyarakat semakin memahami paradigma baru hukum pidana di Indonesia serta mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi yang berlaku.

 

 

 

Oleh: KG Ing Suro (contributor) / Riska Sabilah (editor)

Kunjungi berbagai website LDII

DPP, DPP, Bangkalan, Tanaroja, Gunung Kidul, Kotabaru, Bali, DIY, Jakpus, Jaksel, Jateng, Kudus, Semarang, Aceh, Babel, Balikpapan, Bandung, Banten, Banyuwangi, Batam, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bontang, Cianjur, Clincing, Depok, Garut, Jabar, Jakarta, Jakbar, Jakut, Jambi, Jatim, Jayapura, Jember, Jepara, BEkasi, Blitar, Bogor, Cirebon, Kalbar, Kalsel, Kaltara, Kalteng, Karawang, Kediri, Kendari, Kepri, ogor, Bogor, Kutim, Lamongan, Lampung, Lamtim, Kaltim, Madiun, Magelang, Majaelngka, Maluku, Malut, Nabire, NTB, NTT, Pamekasan, Papua, Pabar, Pateng, Pemalang, Purbalingga, Purwokerto, Riau, Sampang, Sampit, Sidoarjo, Sukoharjo, Sulbar, Sulsel, Sultra, Sumbar, Sumsel, Sumut, Tanaban, Tangsel, Tanjung Jabung Barat, Tegal, Tulung Agung, Wonogiri, Minhaj, Nuansa, Sako SPN, Sleman, Tulang Bawang, Wali Barokah, Zoyazaneta, Sulteng, Kota Kediri

Leave a Reply

Your email address will not be published.