Hilal di Bawah Ufuk, LDII Jambi Perkirakan Awal Puasa 19 Februari 2026

Jambi (20/2). Tim Rukyah Hilal DPW LDII Provinsi Jambi melaksanakan pengamatan posisi bulan untuk menentukan awal Ramadan 1447 Hijriah di dataran tinggi Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Selasa (17/2).
Berdasarkan hasil pengamatan, posisi hilal dilaporkan berada di bawah ufuk sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan rukyah secara visual.
Ketua Tim Rukyah, Qurota Akyun, menjelaskan bahwa kondisi hilal yang berada di bawah kaki langit secara otomatis mengharuskan diberlakukannya mekanisme istikmal atau penggenapan bulan Syakban menjadi 30 hari.
“Ketika hilal tidak terlihat karena posisinya di bawah ufuk, maka penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah dilakukan dengan menggenapkan bulan Syakban menjadi 30 hari,” ujarnya di lokasi pengamatan.
Wakil Ketua DPW LDII Provinsi Jambi, Achiyar Rosidi, menambahkan bahwa meskipun secara perhitungan teknis telah diperoleh perkiraan awal puasa, keputusan final tetap menunggu hasil Sidang Isbat pemerintah.
“Secara perkiraan kami, awal puasa akan jatuh pada Kamis esok lusa. Namun, kita tetap wajib menunggu pengumuman resmi dari hasil Sidang Isbat malam ini,” terangnya.
Dewan Penasihat (Wanhat) DPW LDII Jambi, Nurhamid Hadi, mengajak warga menyambut bulan suci dengan penuh kegembiraan serta menjaga toleransi apabila terdapat perbedaan metode penentuan dengan organisasi lain. Ia menegaskan bahwa warga LDII akan mengikuti keputusan resmi pemerintah.
“Sebagai bagian dari organisasi yang bergerak di Indonesia, saya dan warga akan berpuasa sesuai dengan apa yang menjadi keputusan pemerintah,” tegasnya.
Meskipun hilal tidak terlihat, kegiatan rukyah tersebut tetap dinilai penting. Selain dihadiri jajaran pengurus DPW LDII Provinsi Jambi dan DPD LDII Kota Jambi, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi publik mengenai metode penentuan kalender Hijriah secara langsung.
Data observasi yang dicatat di Kenali Asam Atas tersebut diharapkan menjadi referensi ilmiah, khususnya dalam menghadapi tantangan pengamatan di wilayah perkotaan yang rentan terhadap polusi udara dan cahaya.
Riska Sabilah (editor)
Kunjungi berbagai website LDII
DPP, DPP, Bangkalan, Tanaroja, Gunung Kidul, Kotabaru, Bali, DIY, Jakpus, Jaksel, Jateng, Kudus, Semarang, Aceh, Babel, Balikpapan, Bandung, Banten, Banyuwangi, Batam, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bontang, Cianjur, Clincing, Depok, Garut, Jabar, Jakarta, Jakbar, Jakut, Jambi, Jatim, Jayapura, Jember, Jepara, BEkasi, Blitar, Bogor, Cirebon, Kalbar, Kalsel, Kaltara, Kalteng, Karawang, Kediri, Kendari, Kepri, ogor, Bogor, Kutim, Lamongan, Lampung, Lamtim, Kaltim, Madiun, Magelang, Majaelngka, Maluku, Malut, Nabire, NTB, NTT, Pamekasan, Papua, Pabar, Pateng, Pemalang, Purbalingga, Purwokerto, Riau, Sampang, Sampit, Sidoarjo, Sukoharjo, Sulbar, Sulsel, Sultra, Sumbar, Sumsel, Sumut, Tanaban, Tangsel, Tanjung Jabung Barat, Tegal, Tulung Agung, Wonogiri, Minhaj, Nuansa, Sako SPN, Sleman, Tulang Bawang, Wali Barokah, Zoyazaneta, Sulteng, Kota Kediri
