LDII Banten Dukung Menteri ATR/BPN, Baru 42 Persen Tanah Bersertifikat

Serang (21/2). DPW LDII Provinsi Banten menghadiri pertemuan bersama Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor Majelis Ulama Indonesia Banten, Serang, Jumat (20/2).
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Banten, kepala kantor pertanahan kabupaten/kota se-Banten, perwakilan Kementerian Agama, pimpinan perguruan tinggi, serta organisasi kemasyarakatan Islam di Banten.
Dalam keterangannya, Nusron Wahid menyebutkan bahwa dari total sekitar 900.000 bidang tanah yang terdata, baru sekitar 468.000 bidang yang telah bersertifikat. “Secara nasional sudah 468.000 yang bersertifikat dari total sekitar 900.000 bidang. Jadi kita masih di angka sekitar 42 persen dari total yang ada,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menegaskan, percepatan sertifikasi tanah menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN, seiring meningkatnya pembangunan masjid, musala, dan tempat ibadah lainnya setiap tahun. Menurutnya, sertifikasi tanah penting untuk menjamin kepastian hukum, mencegah sengketa, serta melindungi aset umat seperti tempat ibadah, pesantren, dan madrasah.
“Kalau tidak segera dituntaskan sertifikasi dan kepastian hukumnya, sementara harga tanah terus meningkat, saya khawatir akan muncul konflik,” katanya.
Nusron juga mengingatkan masyarakat yang telah memiliki sertifikat agar memasang patok batas tanah guna menghindari potensi penyerobotan. Sertifikasi tanah, lanjutnya, menjadi fokus utama untuk mencegah konflik di kemudian hari.
“Saya beri porsi waktu dan perhatian khusus. Kalau konflik tanah pribadi itu biasa. Tapi kalau tanah yang dikelola umat Islam dan tokoh agama sampai berkonflik, itu menampar wajah umat,” tegasnya.
Ia mengakui kendala utama dalam proses sertifikasi tanah wakaf adalah rendahnya kesadaran nadzir serta banyaknya wakif yang telah meninggal dunia. “Rata-rata masalahnya pada kesadaran. Banyak wakif yang sudah meninggal, kemudian AIW (Akta Ikrar Wakaf) hilang,” ungkapnya.
Namun demikian, ia menyampaikan bahwa kendala ketiadaan AIW kini dapat diatasi melalui mekanisme persidangan untuk pengesahan dan penetapan status tanah melalui pengadilan. “Nah ini sudah ada terobosan lewat sidang,” tandasnya.
DPW LDII Banten menyatakan dukungannya terhadap upaya percepatan sertifikasi tanah tersebut sebagai bagian dari perlindungan aset umat dan penguatan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Oleh: Bung Pream (contributor) / Riska Sabilah (editor)
Kunjungi berbagai website LDII
DPP, DPP, Bangkalan, Tanaroja, Gunung Kidul, Kotabaru, Bali, DIY, Jakpus, Jaksel, Jateng, Kudus, Semarang, Aceh, Babel, Balikpapan, Bandung, Banten, Banyuwangi, Batam, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bontang, Cianjur, Clincing, Depok, Garut, Jabar, Jakarta, Jakbar, Jakut, Jambi, Jatim, Jayapura, Jember, Jepara, BEkasi, Blitar, Bogor, Cirebon, Kalbar, Kalsel, Kaltara, Kalteng, Karawang, Kediri, Kendari, Kepri, ogor, Bogor, Kutim, Lamongan, Lampung, Lamtim, Kaltim, Madiun, Magelang, Majaelngka, Maluku, Malut, Nabire, NTB, NTT, Pamekasan, Papua, Pabar, Pateng, Pemalang, Purbalingga, Purwokerto, Riau, Sampang, Sampit, Sidoarjo, Sukoharjo, Sulbar, Sulsel, Sultra, Sumbar, Sumsel, Sumut, Tanaban, Tangsel, Tanjung Jabung Barat, Tegal, Tulung Agung, Wonogiri, Minhaj, Nuansa, Sako SPN, Sleman, Tulang Bawang, Wali Barokah, Zoyazaneta, Sulteng, Kota Kediri
