LDII Dukung Penindakan PETI oleh Polda Lampung di Way Kanan

Bandar Lampung (13/3). Ketua DPW Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Lampung, M. Aditya, mengapresiasi langkah Polda Lampung dalam mengungkap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan.

Menurutnya, keberhasilan aparat kepolisian tersebut tidak hanya merupakan bentuk penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Lampung.

“Praktik pertambangan ilegal merupakan persoalan serius. Selain merugikan negara secara ekonomi, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak lingkungan secara masif serta mengancam keberlanjutan ekosistem bagi generasi mendatang,” ujar Aditya.

Ia menambahkan, langkah aparat kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen dalam menindak segala bentuk perusakan lingkungan. Menurutnya, penegakan hukum secara konsisten penting untuk menjaga keseimbangan alam dan melindungi sumber daya daerah.

“LDII mendukung penuh Polda Lampung untuk terus konsisten menindak tegas segala bentuk perusakan lingkungan tanpa pandang bulu. Ini menjadi langkah penting bagi upaya menjaga keseimbangan alam di Lampung,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan pihaknya menemukan sedikitnya tujuh lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Way Kanan. Temuan tersebut merupakan hasil penyelidikan kepolisian dari sebelas titik yang sebelumnya teridentifikasi.

Lokasi aktivitas tambang ilegal tersebut tersebar di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Beberapa titik diduga berada di kawasan Hak Guna Usaha milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7, termasuk di sekitar Jalan Lintas Sumatera dan aliran Sungai Betih di wilayah Desa Lembasung.

Saat ini, kasus dugaan pertambangan ilegal tersebut tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Aditya berharap penindakan tersebut menjadi momentum awal bagi upaya pemulihan lingkungan di Provinsi Lampung.

Oleh: Yaumi Maulida Khosy (contributor) / Nisa Ulkhairiyah (editor)

Kunjungi berbagai website LDII

DPP, DPP, Bangkalan, Tanaroja, Gunung Kidul, Kotabaru, Bali, DIY, Jakpus, Jaksel, Jateng, Kudus, Semarang, Aceh, Babel, Balikpapan, Bandung, Banten, Banyuwangi, Batam, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bontang, Cianjur, Clincing, Depok, Garut, Jabar, Jakarta, Jakbar, Jakut, Jambi, Jatim, Jayapura, Jember, Jepara, BEkasi, Blitar, Bogor, Cirebon, Kalbar, Kalsel, Kaltara, Kalteng, Karawang, Kediri, Kendari, Kepri, ogor, Bogor, Kutim, Lamongan, Lampung, Lamtim, Kaltim, Madiun, Magelang, Majaelngka, Maluku, Malut, Nabire, NTB, NTT, Pamekasan, Papua, Pabar, Pateng, Pemalang, Purbalingga, Purwokerto, Riau, Sampang, Sampit, Sidoarjo, Sukoharjo, Sulbar, Sulsel, Sultra, Sumbar, Sumsel, Sumut, Tanaban, Tangsel, Tanjung Jabung Barat, Tegal, Tulung Agung, Wonogiri, Minhaj, Nuansa, Sako SPN, Sleman, Tulang Bawang, Wali Barokah, Zoyazaneta, Sulteng, Kota Kediri

Leave a Reply

Your email address will not be published.