LDII Indragiri Hulu, Pekan Baru Hadiri Konsolidasi DPP LDII
Pekanbaru (19/9). DPP LDII melakukan Konsolidasi sosialisasi dan pendampingan pengelolaan aset dan yayasan kepada jajaran struktural DPW, DPD, PC, PAC dan pengurus yayasan binaan LDII se -Riau, di Ponpes Miftahul Huda Pekanbaru, Kamis 8 September 2022. Acara dilaksanakan secara Hybrid (offline dan online), secara offline dihadiri oleh Dewan Penasehat di empat Wilayah LDII se-Riau, Ketua, Sekretaris, Biro Hukum dan Bidang Hukum DPW serta DPD LDII 12 Kabupaten/Kota se-Riau, dan terpenting adalah organ yayasan binaan LDII yaitu Para Pembina, Pengurus dan Pengawas. Secara online diikuti Pengurus PC dan PAC LDII se-Riau.
LDII Indragiri Hulu menugaskan Adang Sridarta mengikuti acara tersebut, bersama Asep Dimyadi Maolana selaku Koordinator Wilayah LDII Riau Zona Timur sekaligus merupakan Wakil Ketua Yayasan Haji Rofiq Ahmad Asy Ari dan Ketua LDII Pelalawan M. Kurniadi. Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP LDII Subiyanto menjelaskan maksud dari konsolidasi dan sosialisasi ini diharapkan pengurus harus memperhatikan legalitas yayasan dan pengelolaan aset yayasan sesuai dengan Anggaran Dasar (AD).
“Output yang diharapkan pengurus semakin memahami tentang legalitas yayasan dan pengelolaan asetnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Diakui, LDII Riau mengalami peningkatan yang cukup baik, namun banyak aset diantaranya masih atas pribadi dan ini rawan sengketa hukum. “Jika aset masih atas nama pribadi, sedangkan orang yang tercatat dalam sertifikat aset meninggal, maka terbuka adanya gugatan dari ahli warisnya, padahal itu merupakan aset yayasan,” tegas Subiyanto.
Oleh karenanya lanjut dia agar lebih aman dan sesuai peraturan, maka sertifikat aset harus dibalik nama atas nama yayasan, agar tidak terjadi sengketa hukum aset-aset yang dimiliki yayasan. “Sosialisasi ini adalah tindakan preventif untuk menghindari ketika orang itu bermasalah dan punya itikad tidak baik yakni ingin menguasai aset secara sendiri,” tambahnya.
Selain itu, sesuai perundang-undangan ada kewajiban bagi pengurus yayasan untuk melaksanakan rapat pembina setiap lima tahun sekali. “Sejak tanggal akta pendirian yayasan setiap lima tahun wajib melakukan rapat pembina untuk melihat apakah ada perubahan kepengurusan atau diperpanjang. Misalnya pengurusnya sudah meninggal dunia atau pengurusnya ada yang masuk daftar hitam, maka segera diganti. Setelah itu dilaporkan ke Kemenkumham,” kata dia.
Akibat hukum yang diterima apabila tidak dilakukan rapat pembina, maka disaat ingin melakukan sesuatu perbuatan hukum, akan mengalami kendala. “Pengurus tidak bisa melakukan tindakan hukum karena legalitasnya telah kadaluarsa. Maka pengurus yayasan harus memperpanjang atau pemutakhiran data administrasi baik di notaris maupun Kemenkumham. Kalau legalitas sudah kadaluarsa, maka tidak bisa untuk memproses legalitas aset,” ujarnya.
Subiyanto menambahkan, setiap yayasan mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi diantaranya pelaporan SPT Massa setiap bulan paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya, SPT Tahunan paling lambat 30 April tahun berikutnya meskipun nihil tetap harus melapor. Legalitas yayasan dan aset merupakan hal yang penting untuk proteksi dari hal yang tidak diinginkan seperti gugatan sita jaminan pihak kedua maupun terjadinya duplikasi sertifikat.
Sementara itu, Ketua DPW LDII Riau, DR. Imam Suprayogi merasa bangga mendapat materi konsolidasi yang secara khusus memberikan sosialisasi tentang legalitas yayasan termasuk kewajiban-kewajiban yang mesti dipenuhi.
“Kami menyadari materi ini akan membantu pengurus organisasi dan yayasan dalam rangka mengelola aset dan yayasan,” jelasnya. Dirinya berharap kepada seluruh jajaran DPD Kabupaten/Kota seusai sosialisasi ini segera melakukan aksi tindak lanjut terhadap hal-hal yang harus segera dilakukan.
Oleh: Adang Sridarta (contributor) / Fachrizal Wicaksono (editor)