Muba (20/5). Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Apel Ikrar Bersama Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Mapolsek Keluang, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Bupati Musi Banyuasin Toha Tohet, unsur Forkopimda, TNI-Polri, pihak kementerian, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan termasuk LDII Musi Banyuasin.
Apel bersama tersebut merupakan bagian dari implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Dalam sambutannya, Herman Deru menyampaikan implementasi peraturan tersebut menjadi dasar penguatan kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas untuk mendukung target produksi energi nasional.
Berdasarkan data inventarisasi Kementerian ESDM, terdapat sekitar 22.381 sumur minyak masyarakat di wilayah Musi Banyuasin yang akan ditata secara legal dan terstruktur.
Pemerintah juga menunjuk PT Petro Muba, Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera, dan PT Keluang Berkah Energi sebagai pengelola resmi sumur masyarakat.
Ketua LDII Musi Banyuasin, Daud Sobri menyampaikan dukungan terhadap implementasi kebijakan tersebut. “LDII Muba mendukung penuh implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai upaya menciptakan pengelolaan sumur minyak rakyat yang legal, aman, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Kegiatan apel diikuti sekitar 1.090 peserta dari unsur masyarakat dan instansi pemerintah. Acara ditutup dengan penandatanganan ikrar bersama serta peninjauan lokasi sumur minyak di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.