LDII Kubar Hadiri Rapat Kemenag

Kutai Barat (5/3). DPD LDII Kab Kutai Barat menghadiri Rapat bersama Kemenag Kutai Barat, 29/2. Kegiatan ini dalam rangka penentuan kadar zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Kutai Barat tahun 1445 H/ 2024. Rapat dipimpin langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat H.A. Johan didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Ikran.

Rapat secara kuorum telah memenuhi standar dari yang diharapkan dengan melibatkan beberapa unsur diantaranya Ormas dan tokoh agama Islam, MUI, BWI, Baznas, KUA dan pihak Pemerintah. Bertempat Di Gedung Kementrian Agama Republik Indonesia wilayah Kabupaten Kutai Barat. Dalam kesempatan ini Kemenag setempat mengajak musyawarah semua ormas Islam yang ada di wilayah kabupaten Kutai Barat, dalam penentuan jumlah nilai rupiah zakat apabila diuangkan dengan harga beras pasaran.

Dalam musyawarah ini juga disampaikan mengenai teknis dan non teknis kemenag setempat dalam mempersiapkan ru’yatul hilal yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat. dalam Kesempatan ini pula Ketua DPD LDII Kutai Barat Sumarsono menyatakan LDII siap melaksanakan hasil keputusan tersebut, termasuk menyiapkan tim pengamat hilal.

 

Hasil rapat memutuskan kadar zakat untuk wilayah Kabupaten Kutai Barat terbagi menjadi tiga tingkatan, bila diuangkan terendah 68 ribu, sedang 72 ribu dan tertinggi 80 ribu rupiah. Nilai itu berdasar harga beras eceran di beberapa wilayah Kubar saat ini dengan rata- rata mulai 17 ribu dan tertinggi 20 ribu perkilonya.

Sementara itu untuk nilai fidiyah ditetapkan  40 ribu rupiah untuk satu jiwa perhari termasuk lauk pauk. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sepuluh ribu dari tahun sebelumnya.

 

Oleh: bli Frans (contributor) / rully kuswahyudi (editor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *