LDII Hadiri Diskusi “Taqnin Hukum Jinayat” di MUI Kalsel
Banjarmasin (7/6). Prodi Doktor Ilmu Syariah UIN Antasari Banjarmasin bersama MUI Kalimantan Selatan mengadakan diskusi “Taqnin Hukum Jinayat” di Kantor MUI Kalsel, 5/6. Acara dibuka oleh Sekretaris Umum MUI Kalsel, H Nasrullah yang dalam sambutannya menyambut baik kegiatan pengabdian kepada masyarakat UIN Antasari Banjarmasin yang diadakan di MUI Kalsel.
Pada acara tersebut menghadirkan narasumber Prof Dr H Syahrizal Abbas, MA, Ketua Prodi S3 Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Aceh. Diskusi membahas tentang “Taqnin hukum jinayat di Aceh dalam kerangka sistem hukum nasional”. Secara umum Prof Syahrizal Abbas menyampaikan asal mula diterapkannya hukum-hukum Islam di Aceh. Termasuk perkembangannya hingga saat ini.
Poin pentingnya adalah bahwa pelaksanaan hukum syariat Islam di Aceh merupakan bagian dari penerapan hukum Negara Republik Indonesia yang diberlakukan di Aceh. Prof Syahrizal juga menyampaikan bahwa di Provinsi Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat yang mengacu pada ketentuan hukum pidana Islam, yang disebut juga hukum jinayat. Peraturan daerah (perda) yang menerapkannya disebut Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Meskipun sebagian besar hukum Indonesia yang sekuler tetap diterapkan di Aceh, pemerintah provinsi dapat menerapkan beberapa peraturan tambahan yang bersumber dari hukum pidana Islam.
Acara diikuti oleh 20 peserta diantaranya dari PWNU, PW Muhammadiyah, dan DPW LDII Kalsel. Dari DPW LDII Kalsel dihadiri Wakil Ketua DPW H Subandri dan Wakil Sekretaris Anton Kuswoyo. (Kus)
Oleh: Anton Kuswoyo (contributor) / rully kuswahyudi (editor)
Kunjungi berbagai website LDII
DPP, DPP, Bangkalan, Tanaroja, Gunung Kidul, Kotabaru, Bali, DIY, Jakpus, Jaksel, Jateng, Kudus, Semarang, Aceh, Babel, Balikpapan, Bandung, Banten, Banyuwangi, Batam, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bontang, Cianjur, Clincing, Depok, Garut, Jabar, Jakarta, Jakbar, Jakut, Jambi, Jatim, Jayapura, Jember, Jepara, BEkasi, Blitar, Bogor, Cirebon, Kalbar, Kalsel, Kaltara, Kalteng, Karawang, Kediri, Kendari, Kepri, ogor, Bogor, Kutim, Lamongan, Lampung, Lamtim, Kaltim, Madiun, Magelang, Majaelngka, Maluku, Malut, Nabire, NTB, NTT, Pamekasan, Papua, Pabar, Pateng, Pemalang, Purbalingga, Purwokerto, Riau, Sampang, Sampit, Sidoarjo, Sukoharjo, Sulbar, Sulsel, Sultra, Sumbar, Sumsel, Sumut, Tanaban, Tangsel, Tanjung Jabung Barat, Tegal, Tulung Agung, Wonogiri, Minhaj, Nuansa, Sako SPN, Sleman, Tulang Bawang, Wali Barokah, Zoyazaneta, Sulteng