Denpasar (23/5). DPW LDII Provinsi Bali mengikuti Workshop Kurban Sesuai Syariah Tanpa Limbah yang diselenggarakan MUI Kota Denpasar bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Denpasar dan Juru Sembelih Halal Indonesia (JULEHA), Minggu (17/5/2026), di Yayasan Al Hikmah Joglo, Denpasar.
Workshop mengangkat tema “Penyelenggaraan Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syariah dan Ramah Lingkungan”. Kegiatan tersebut diikuti perwakilan berbagai organisasi dan pengurus masjid di Bali.
DPW LDII Bali mengirimkan 15 peserta yang terdiri dari pengurus DPW serta perwakilan DPD LDII Kota Denpasar, Badung, Tabanan, dan Gianyar. Hadir dalam kegiatan itu Wakil Ketua DPW LDII Bali, Yulian Setiawan, A.Md.Par.
Materi pertama disampaikan drh. Djoko Rudyanto, M.S. dari JULEHA Indonesia mengenai persyaratan, pemilihan, dan pemeriksaan ternak kurban sesuai syariah. Ia menjelaskan pentingnya memastikan kondisi kesehatan hewan, usia ternak, serta pemeriksaan sebelum penyembelihan.
Materi berikutnya disampaikan Maskuron tentang pengelolaan dan pengolahan limbah kurban ramah lingkungan. Peserta juga mengikuti praktik pengolahan limbah kurban menggunakan Sistem Osaki.
Ketua Umum DMI Kota Denpasar, Mardi Soemitro, menekankan pentingnya pengelolaan limbah kurban yang baik. “Bagaimana limbah kurban itu dikelola secara syar’i, tidak menimbulkan bau, kotoran, maupun pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Ketua Umum MUI Kota Denpasar, K.H. Khoeron, mengatakan pelaksanaan ibadah kurban harus dilakukan secara menyeluruh sesuai tuntunan Islam. “Ketentuan berkurban harus sesuai agama sehingga dilaksanakan secara kaffah. Pelaksanaan kurban tidak sekadar dipandang dari aspek fikih, tetapi juga universal, mulai dari limbah, lingkungan, hingga manfaatnya harus sesuai syariat Islam,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW LDII Bali, Yulian Setiawan, menyampaikan LDII Bali mengikuti workshop untuk meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan limbah kurban. “LDII Bali mengirimkan 15 peserta dari DPW dan beberapa DPD kabupaten/kota. Fokus utama kami adalah pengolahan limbah kurban yang tidak mencemari lingkungan dan tidak mengganggu masyarakat,” ujar Yulian.