Jaksa Masuk Pesantren, Kejari Nganjuk Kembali Beri Penyuluhan di Ponpes Al Ubaidah

Nganjuk (2/10). Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kembali menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Jaksa Masuk Pesantren”. Acara tersebut dikemas dalam program “Jaksa Muncal Bab Hukum Dateng Santri Millenial”, yang kerap disingkat Jamaah Sae. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ubaidah Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur, pada Senin (18/9).

Acara tersebut diikuti 668 peserta tes dan pendidikan kilat (Diklat) calon muballigh dan muballighot. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR) Kejaksaan Negeri Nganjuk, Jhonson Efendi Tambunan dan Jaksa Fungsional Ratrieka Yuliana, hadir sebagai pemateri. Kehadiran mereka disambut Ketua DPD LDII Kabupaten Nganjuk, Murkani dan pengurus Ponpes Al Ubaidah Kertosono.

Dalam penyuluhan hukum tersebut, materi yang diberikan kepada para santri mengenai pendidikan antikorupsi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelum menjabat sebagai Seksi P3BR Kejaksaan Negeri Nganjuk, Jhonson Efendi pernah bertugas pada bagian tindak pidana khusus yang menangani tindak pidana korupsi. Dalam kesempatan itu, Jhonson menjelaskan pengertian korupsi. Menurutnya secara harafiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.

 

Jhonson berharap santri yang sebentar lagi terjun ke masyarakat, selain menyampaikan ilmu agama juga meningkatkan pemahaman hukum kepada masyarakat, “Agar tidak buta hukum artinya melek hukum,” jelas Jhonson.

Pada kesempatan itu, Jaksa Fungsional Ratrieka Yuliana menjelaskan tentang Undang-undang ITE. Ratrieka Yuliana berpesan kepada para santri untuk bijak dalam bersosial media. Ia juga mengajak para santri mencegah penyebaran informasi hoax.

Sementara itu Ketua DPD LDII Kabupaten Nganjuk Murkani, mengungkapkan rata-rata para santri hanya mendapatkan ilmu agama, “Dengan adanya kejaksaan masuk pesantren, dapat menambah bekal para santri, selain mempunyai ilmu agama, juga memiliki pengetahuan dan wawasan mengenai hukum. Hal ini sebagai bekal kelak setelah keluar dari pondok untuk mengabdikan dirinya di tengah masyarakat sebagai seorang juru dakwah,” ujar Murkani.

 

Oleh: Murchani S E Nganjuk (contributor) / rully kuswahyudi (editor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *