KUA dan LDII Sosialisasikan UU 16/ 2019 tentang Perkawinan

Tarakan (6/1). Sebagai upaya mensosialisasikan UU Nomor 16/ 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1/ 1974 tentang Perkawinan, maka Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tarakan Timur mengadakan sosialisasi bekerja sama dengan LDII. Kegiatan ini dilakukan saat pengajian rutin yang diadakan LDII Kecamatan Tarakan Timur, 1/2.

Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Timur Syamsudin dan staf KUA Muhammad Jawahir. Warga mendapatkan penjelasan yang cukup lengkap tentang UU Perkawinan tersebut. Dalam sesi tanya jawab, terungkap bahwa warga memang belum memahami diantaranya tentang batasan minimal usia menikah dan proses mengurusnya. Beberapa hal yang yang disampaikan adalah terkait syarat dan prosedur pernikahan sampai dengan apabila ada proses ke Pengadilan Agama.

Syamsudin mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat dan perlu ditindaklanjuti. “Kami berharap dengan adanya sosialisasi UU Perkawinan ini membuat warga semakin paham dan mengerti tentang syarat, proses dan juga tujuan perkawinan yang sesungguhnya,” ujar Syamsudin.

 

Oleh: Royan Thohuri-Kaltara 01.03 /S24ROY/082157568154 (contributor) / rully kuswahyudi (editor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *